“Jadi dapat dijadikan petunjuk bukan sebagai alat bukti petunjuk di pengadilan,” ungkapnya.
Agus menambahkan, penetapan seseorang sebagai tersangka harus merujuk pada Pasal 184 KUHAP ayat 1.
“Itu sebagai petunjuk untuk penyidik untuk memudahkan menindaklanjuti untuk mencari alat bukti. Nah alat buktinya 184 ayat 1 KUHAP Huruf A, D, dan C, dua garis itu diambil, dijadikan dasar untuk penetapan tersangka,” ucap dia.
Kendati demikian, ia menyebut jika akun Facebook ingin dikualifikasi sebagai alat bukti, maka harus dikonfirmasi kembali dalam sidang pokok perkara, namun tidak masuk dalam kategori surat.
“Jadi memang akun Facebook itu bisa saja dikualifikasi sebagaimana alat bukti, namun tidak masuk dalam kategori surat. Tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata Agus.
Sebagai informasi, akun Facebook milik Pegi Setiawan disita oleh penyidik Polda Jabar untuk pemeriksaan lanjutan.