“Ahli saya mau bertanya. Sebelumnya Polda Jawa Barat mengeluarkan ciri-ciri Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu Bagaimana?,” kata salah satu kuasa hukum Pegi bertanya kepada ahli.
“Itu salah tangkap namanya,” ucap Subandi menjawab pertanyaan tersebut.
“Kalau salah tangkap berarti penetapan tersangka harus digugurkan,? tanya kuasa hukum.
“iya. Kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan,” jawab Subandi.
Seketika pengunjung praperadilan menjadi riuh akibat tepuk tangan para penonton sidang. Hakim tunggal lantas mengetuk palu dan meminta pengunjung untuk diam.
Sebagai informasi, sidang praperadilan ini akan berjalan kurang lebih selama tujuh hari. Putusan terkait status Pegi Setiawan sebagai tersangka akan dibuat diakhir jadwal persidangan.***