Hasanah.id – Tim Seleksi yang dipimpin oleh Ketua Fauzan Ali Rasyid telah mengumumkan bahwa tahapan pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 telah dimulai pada hari Senin, 15 Mei 2023. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (15/5/2023), Ketua Tim Seleksi tersebut menjelaskan bahwa proses pendaftaran untuk calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat akan berlangsung mulai dari tanggal 15 Mei hingga 26 Mei 2023.
Adapun Tim Seleksi Calon Anggota KPU Jawa Barat Periode 2023-2028, terdiri dari lima orang, yaitu
- Prof Dr Faustan Ali Rasyid, MS, selaku Ketua Tim Seleksi
- R. Widya Setiabudi Sumadinata, selaku Sekretaris Tim Seleks
- Dr. Aceng Hidayat, MT. selaku Anggota Tim Seleksi
- K.H.Aziz Hakim Syserozice, selaku Anggota Tim Seleksi
- Dena Widyawan M.Pd. selaku Anggota Tim Seleksi
Selanjutnya, inilah rangkaian tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2022-2023
- Pengumuman pendaftaran dimulai dari tanggal 15 Mei hingga tanggal 21 Mei 2023
- Pendaftaran dimulai dari tanggal 15 Mei hingga 26 Mei 2023
- Penelitian admnistrasi 15 Mei hingga 2 Juni 2023
- Perpanjangan pendaftaran dari tanggal 27 Mei hingga 1 Juni 2023
- Penetapan hasil penelitian administrasi tanggal 3 Juni 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi dari tanggal 4 – 6 Juni 2023
- Seleksi tertulis dan tes psikologis dari tanggal 7 Juni hingga 14 Juni 2023
- Penetapan hasil seleksi tetulis dan tes psikologis dari tanggal 15 – 16 Juni 2023
- Pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologis, tanggal 17-18 Juni 2023
- Masukan dan tanggapan masyarakat, tanggal 17 – 23 Juni 2023
- Tes kesehatan, tanggal 18 – 24 Juni 2023
- Wawancara, dari tanggal 23-27 Juni 2023
- Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara, 28-29 Juni 2023
- Pengumuman hasil seleksi Anggota KPU Provinsi, 29-30 Juni 2023
- Penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi, dari tanggal 29 Juni sampai 1 Juli 2023
Dukumen yang harus disiapkan sebagai kelengkapan persyaratan calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPU Provinsi
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi Kartu Tanda Kependudukan Elektronik
- Fotokopi ijazah strata 1 (S1) atau ijazah terakhir
- Pas photo ukuran 4x 5 sebanyak 6 lembar
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah
- Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara /badan usaha milik daerah
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Provinsi yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Surat keterangan dari pengurus partai politikbahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi.
Pengumuman Persyaratan
Kantor Sekretariat Tim Seleksi