“Kemudian jauhi kerumunan atau berpergian tunggal dirumah saja kalau tidak perlu,”sebutnya.
Menurut Ajay kalaupun ada masyarakat yang terpapar covid-19, itu bukan aib tidak seharusnya yang terpapar itu dikucilkan karena penyakit covid-19 ini juga banyak yang terpapar banyak yang sembuhnya juga.
“Dan jika ada masyarakat yang merasa ada yang aneh dibadanya harus buru- buru periksakan ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat atau dengan isolasi mandiri. Karena gratis atau tidak bayar sudah di tanggung pemerintah semua biayanya,”kata Ajay.
“Begitupun pemberlakukan untuk rumah makan tidak boleh makan ditempat harus di bungkus meskipun toko modern dimulai pukul 10.00 pagi sampai jam 18.00 sore,”sambungnya.
Ditambahkan Ajay PSBB Jabar berakhir tanggal 20 Mei 2020. Untuk kota Cimahi sendiri di berlakukan sistem PSBB secara persial dimana ada beberapa penyekatan yang dikunci dibeberapa ruas jalan Kota Cimahi. Untuk jalan utama tidak di berlakukan dikarenakan jalur utama terdapat dua jalur, dimana ada yang ke Padalarang maupun kota Bandung. Kalaupun dilakukan penutupan akan banyak kerumunan dijalan nasionalnya.