HASANAH.ID – Kubu pasangan calon 01, Jokowi-Ma’ruf Amin, beranggapan tuduhan paslonnya diduga menggelembungkan suara pada Pemilu Presiden 2019, merupakan tuduhan menyesatkan dan tidak berdasar.
Tim hukum Prabowo-Sandi sampai menyebut dalam gugatannya pada sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin, bahwa penggelembungan suara yang dilakukan paslon 01 mencapai 22 juta suara.
“Data yang disampaikan sangat sesat,” kata Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Sabtu 15 Juni 2019.
Politikus PDIP ini menantang klaim tim hukum aslon 02, untuk membuktikan adanya penggelembungan 22 juta suara di Pilpres 2019. “Kalau mau dibuktikan, itu minimal 80 ribu TPS, itu (bukti paslon 02) 12 kontainer sangat kurang. Kami enggak tahu TPS (tempat pemungutan suara)nya dimana itu, mestinya diuraikan,” ungkapnya.
Menurutnya, semua saksi di sebagian besar TPS yang pernah disebutkan paslon 02 tidak merasakan adanya kecurangan. Karenanya, tudingan kecurangan atau penggelembungan suara ini harus bisa dijelaskan dan dibuktikan di persidangan.