Hasanah.id – Anggota DPRD Jawa Barat, Christin Novalia Simanjuntak, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023. Acara ini berlangsung pada 14 Maret 2025 di Jl. Raya Cikarang – Cibarusah No.168, Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program DPRD Jawa Barat dalam menyebarluaskan regulasi yang telah disahkan, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak perempuan. Dalam sambutannya, Christin Novalia Simanjuntak menegaskan bahwa Perda Nomor 12 Tahun 2023 hadir untuk memastikan perlindungan perempuan dari segala bentuk diskriminasi serta meningkatkan akses mereka terhadap pemberdayaan ekonomi dan sosial.
“Perempuan memiliki peran strategis dalam pembangunan, sehingga perlu adanya perlindungan hukum yang kuat. Perda ini tidak hanya mengatur tentang perlindungan dari kekerasan, tetapi juga membuka peluang bagi perempuan untuk mendapatkan hak ekonomi dan sosial yang setara,” ujar Christin.