Sosialisasikan Perda PPA, Iis Turniasih : Memberikan Perlindungan kepada Anak Tanpa Diskriminasi

HASANAH.ID – KARAWANG. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Iis Turniasih melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023/2024, bertempat di Aula Kantor Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Minggu 19 November 2023.
Adapun Pembahasan Dalam Kegiatan Tersebut Terkait Dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA).
Perda PPA ini di bentuk dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.
Untuk itu, Perda PPA ini sangat penting disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak, secara substansi perda ini memberikan perlindungan penuh terhadap anak-anak kita,” kata Iis Turniasih.
Iis menjelaskan, dalam batas kewenangannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjamin terpenuhinya hak anak serta melakukan tanggung jawabnya dalam perlindungan anak.
Melalui Perda ini, penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan sebagai upaya untuk mendorong para stakeholders untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak.