Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap RD pada 22 Januari 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi D 6063 VDO serta satu kunci letter T yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Page 2 of 2