
HASANAH.ID, NASIONAL – Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengumumkan biaya perjalanan dinas (Perjadin) dalam negeri untuk ASN pada tahun 2025. Hal ini telah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Pada aturan ini Sri Mulyani akan menetapkan beberapa jenis biaya yang akan dibutuhkan ASN untuk perjalanan dalam negeri.
Biaya penginapan hotel untuk Perjadin ASN akan berada di kisaran Rp 2,14 juta sampai Rp 9,3 juta per malan untuk setiap orang. Besaran tarif tersebut bervariasi tergantung lokasi provinsi. Sebagai contoh, di Provinsi Bengkulu tarif hotel untuk pejabat setingkat eselon I ditetapkan sebesar Rp 2,14 juta, sedangkan di DKI Jakarta mencapai Rp 9,33 juta per malam.
Nilai ini meningkat dibandingkan standar biaya pada tahun anggaran 2025 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 yang berkisar antara Rp 2,14 juta sampai Rp 8,72 juta per malam per orang. Dalam Pasal 3 Ayat 1 PMK Nomor 32 Tahun 2025 disebutkan bahwa biaya penginapan merupakan bagian dari standar biaya masukan yang tidak boleh dilampaui. Artinya, biaya hotel untuk pejabat setingkat eselon I ke atas tidak boleh melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam peraturan ini.