BeritaNASIONAL

Sri Mulyani Tetapkan Biaya Perjalanan Dinas ASN 2025, Tembus Rp 9,3 Juta per Malam

Selain itu, biaya hotel untuk pejabat negara dan pejabat eselon I lainnya ditetapkan antara Rp 1,63 juta hingga Rp 4,91 juta per malam per orang. Untuk pejabat eselon III dan IV, tarifnya berada di kisaran Rp 1,06 juta sampai Rp 3,73 juta. Sementara itu, ASN golongan III sampai I dapat menginap dengan tarif yang berkisar antara Rp 580.000 hingga Rp 1,54 juta per malam.

PMK tersebut juga mengatur pemberian uang representasi untuk ASN yang melakukan perjalanan dinas di dalam maupun luar kota. Pejabat negara dan wakil menteri mendapatkan uang representasi sebesar Rp 250.000 per hari untuk perjalanan dinas ke luar kota dan Rp 125.000 untuk dinas di dalam kota dengan durasi lebih dari delapan jam.

Pejabat eselon I mendapatkan uang representasi sebesar Rp 200.000 per hari untuk dinas ke luar kota dan Rp 100.000 untuk dalam kota. Sementara pejabat eselon II mendapatkan Rp 150.000 dan Rp 75.000 untuk kategori yang sama. Untuk uang harian, ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota mendapatkan paling tinggi Rp 580.000 per hari jika menuju wilayah Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Previous page 1 2 3Next page