“Kemnaker mengajak semua pihak, baik manajemen maupun serikat pekerja, untuk tetap tenang dan menjaga suasana perusahaan tetap harmonis. Langkah-langkah strategis yang solutif perlu segera diambil melalui dialog yang produktif dan konstruktif,” tambah Indah.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon, yang meminta pembatalan kesepakatan damai dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah disetujui pada Januari 2022.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, mengonfirmasi putusan tersebut, yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Anshar Majid. “Permohonan dikabulkan, rencana perdamaian PKPU dibatalkan, dan kurator serta hakim pengawas sudah ditunjuk untuk mengelola proses lebih lanjut,” jelas Haruno.