BANDUNG

Stiker Anies Baswedan dan Iklan Caleg Dicopot oleh Dishub Bandung Barat

Baca Juga: Manchester United Masih Kejar Jack Grealis

Fauzan menjelaskan bahwa penggunaan mika gelap pada kendaraan angkutan umum perkotaan diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa ketebalan maksimum mika gelap yang diizinkan untuk jendela depan adalah 40 persen, sedangkan untuk jendela samping dan belakang adalah 70 persen.

“Kami juga memeriksa tingkat kegelapan mika pada kendaraan angkutan umum. Kami sudah melepaskan 10 mika pada kendaraan karena terlalu gelap,” tambahnya.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Imbau Pemudik Tak Bawa Kerabat di Kampung ke Kota

Selain menegakkan peraturan, tindakan melepaskan stiker promosi politisi dan mika gelap bertujuan untuk mengurangi tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan umum.

Hal ini terutama penting menyusul insiden tabrak lari yang baru-baru ini terjadi dengan melibatkan angkot rute Cimahi-Cililin.

Baca Juga: Bantuan Tunai Kemensos Dapat Kecaman Dari Masyarakat Kota Cimahi

Dalam insiden tersebut, 4 kendaraan roda dua menjadi korban tabrak lari karena sopir angkot dalam pengaruh minuman keras.

“Kami berharap tingkat tindak kejahatan dan kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan umum dapat diminimalkan.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock