Selain itu, 10 mika gelap pada jendela kendaraan juga dilepas karena menghalangi pandangan penumpang di dalam kendaraan.
Baca Juga: Manchester United Masih Kejar Jack Grealis
Fauzan menjelaskan bahwa penggunaan mika gelap pada kendaraan angkutan umum perkotaan diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa ketebalan maksimum mika gelap yang diizinkan untuk jendela depan adalah 40 persen, sedangkan untuk jendela samping dan belakang adalah 70 persen.
“Kami juga memeriksa tingkat kegelapan mika pada kendaraan angkutan umum. Kami sudah melepaskan 10 mika pada kendaraan karena terlalu gelap,” tambahnya.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Imbau Pemudik Tak Bawa Kerabat di Kampung ke Kota
Selain menegakkan peraturan, tindakan melepaskan stiker promosi politisi dan mika gelap bertujuan untuk mengurangi tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan umum.
Hal ini terutama penting menyusul insiden tabrak lari yang baru-baru ini terjadi dengan melibatkan angkot rute Cimahi-Cililin.