Hasanah.id – Kekebalan hukum bagi Sudan dipulihkan melalui legislasi teranyar di Kongres AS, yang diloloskan pada Senin (21/12). Status tersebut melindungi pemerintah di Khartoum dari gugatan hukum warga negara AS.
Meski demikian, Kongres mengecualikan proses hukum yang sedang berlangsung terkait serangan teror 11 September 2001. Di dalamnya keluarga korban mendakwa keterlibatan Sudan dalam serangan teror tersebut. Tapi pakar hukum meragukan kemungkinan pengadilan AS menjatuhkan hukuman terhadap pemerintah Khartoum.
Kampanye diplomasi untuk memulihkan reputasi Sudan dilancarkan sejak berbulan silam. Khartoum antara lain membayar uang ganti rugi sebesar USD 335 juta atau setara dengan Rp. 4,7 triliun kepada keluarga korban serangan teror terhadap gedung kedutaan AS di Afrika Timur tahun 1998.
Status negara sponsor terorisme, yang disandang Sudan selama hampir tiga dasawarsa, memangkas pertumbuhan ekonomi dan menutup akses bantuan internasional ke negara Afrika itu. Adapun buat pelaku bisnis, pulihnya status kekebalan hukum bagi Sudan mengurangi hambatan investasi secara signifikan.