Berita

Surat Pemakzulan Wapres Gibran Dikirim ke DPR dan MPR, Ini Isinya

HASANAH.ID – Forum Purnawirawan Prajurit TNI melayangkan surat resmi kepada Ketua MPR dan Ketua DPR RI yang berisi desakan agar proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka segera dimulai. Tuntutan tersebut disampaikan melalui dokumen tertanggal 26 Mei 2025 yang telah dikonfirmasi keabsahannya oleh Sekretaris Forum, Bimo Satrio.

Pihak Sekretariat Jenderal DPR pun membenarkan bahwa surat itu telah diterima dan langsung diteruskan kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti.


“Iya benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar saat dihubungi.

Surat tersebut dibuka dengan pernyataan dukungan penuh Forum Purnawirawan Prajurit TNI terhadap Presiden Prabowo Subianto. Selanjutnya, forum menyampaikan bahwa atas dasar konstitusi, etika bernegara, serta prinsip-prinsip demokrasi, pemakzulan terhadap Wakil Presiden perlu segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa landasan konstitusional yang dicantumkan sebagai dasar permintaan pemakzulan antara lain UUD 1945 Amandemen III Pasal 7A; TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4; UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2); dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1).

Di dalam surat tersebut, forum menguraikan sejumlah poin argumentatif yang menjadi dasar hukum untuk mendorong pemakzulan Gibran.

Dugaan pelanggaran prinsip hukum dan etika publik menjadi alasan pertama yang diajukan. Forum menilai majunya Gibran sebagai calon wakil presiden merupakan akibat dari perubahan batas usia dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai tidak sah secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

“Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Poin kedua dalam surat menyinggung soal kelayakan dan kepatutan Gibran sebagai pejabat publik. Forum menyatakan bahwa pengalaman pemerintahan Gibran yang baru menjabat Wali Kota Solo selama dua tahun, serta kejelasan latar belakang pendidikan dan ijazahnya, menjadi pertimbangan serius.

“Hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, pendidikan dan ijazahnya yang amat patut diduga tidak jelas,” tulis forum dalam suratnya.

Aspek moral dan etika juga dijadikan landasan dalam surat yang dilayangkan itu. Forum merujuk pada sorotan publik terhadap akun “fufufafa” yang diduga terkait dengan Gibran. Mereka menilai rekam jejak digital akun tersebut merusak citra seorang pemimpin publik.

“Akun Kaskus ‘fufufafa’ aktif antara tahun 2013 hingga 2019, dikenal sering membuat komentar yang menghina tokoh politik seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, Anies Baswedan, serta sejumlah selebritas perempuan dengan komentar seksual dan rasis, termasuk terhadap masyarakat Papua,” demikian bunyi surat tersebut.

Dijelaskan pula bahwa akun itu menjadi viral pada 31 Agustus 2024 setelah aktivitasnya diungkap oleh pengguna platform X (sebelumnya Twitter). Penelusuran oleh kelompok peretas Anonymous Indonesia disebutkan menghubungkan data pribadi akun tersebut dengan Gibran.

“Pada 31 Agustus 2024, akun ini menjadi viral setelah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) mengungkap aktivitasnya. Investigasi lebih lanjut oleh kelompok peretas Anonymous Indonesia mengklaim bahwa data pribadi yang terkait dengan akun tersebut, seperti nomor telepon, email, dan informasi lainnya, mengarah pada Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” imbuh mereka.

Forum juga menambahkan tudingan yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkaran keluarga Presiden Joko Widodo, khususnya Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep. Laporan tersebut sebelumnya telah diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh akademisi Ubedilah Badrun.

“Dugaan kuat Korupsi Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Sdr. Ubedilah Badrun sejak tahun 2022 ke KPK, saat itu Sdr. Gibran Rakabuming Rakabuming Raka sudah menjadi Walikota Solo yang merupakan pejabat publik. Ubedilah melaporkan relasi bisnis Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang merupakan putra Presiden Joko Widodo berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme,” tulis forum tersebut.

Sebagai penutup, forum menyatakan bahwa permintaan ini dilandasi oleh tanggung jawab moral sebagai warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan etika kehidupan bernegara.

“Demikian surat ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik. Kami siap mendukung proses politik dan hukum yang diperlukan demi menegakkan keadilan dan demokrasi,” tegas surat yang ditandatangani empat purnawirawan jenderal TNI itu.

Surat ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, serta Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.