“Tetap tanamkan prinsip melayani masyarakat. Kuncinya kerja baik kerja nyata agar semua terhindar dari risiko korupsi,” tegas dia.
Sekadar informasi, SPI yang dilaksanakan oleh KPK sejak tahun 2016 setiap tahunnya, dimaksudkan untuk membantu Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam memetakan risiko korupsi dan membangun upaya-upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas.
KPK juga merilis sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi. Kesembilan nilai itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.***