
Diketahui, sedikitnya 63 orang bakal calon kepala daerah diketahui positif Covid-19, dan jumlahnya diperkirakan masih terus bertambah.
“Demikian pula dengan penyelenggara pemilu, dari komisioner KPU dan KPUD, Bawaslu, hingga petugas di tingkat bawah yang terjangkit. Hal ini membuat ppsi protokol kesehatan dalam Pilkada diragukan efektivitas-nya, terbukti dari banyaknya pelanggaran yang ada,” ungkapnya.
Survei Dilakukan hingga 10 September 2020
Dendik mengatakan, tanpa ada Pilkada saja penyebaran virus masih terus berlangsung, apalagi bila Pilkada tetap diselenggarakan.
“Dengan pola kampanye yang masih mengandalkan pengumpulan massa, virus akan lebih cepat menular. Dampaknya daerah-daerah tersebut bisa menerapkan kembali PSBB yang berujung pada hancurnya perekonomian dan penghidupan masyarakat,” tutur Dendik.
Survei Polmatrix Indonesia dilakukan pada 1-10 September 2020, dengan jumlah responden 2.000 orang mewakili seluruh provinsi di Indonesia.
Metode survei dilakukan dengan menghubungi melalui sambungan telepon terhadap responden survei sejak 2019 yang dipilih secara acak. Margin of error survei sebesar ±2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.**







