Apakah Pak Tanaka memberikan informasi tentang Dadan? Tanya Jaksa Penuntut Umum. “Awalnya tidak, kemudian saya mengetahui bahwa Dadan adalah rekan bisnis yang dikenal melalui Timothy,” katanya.
Sutikna Halim mengungkap bahwa dia bertemu dengan Dadan sebanyak tiga kali, di restoran, di kantor, dan di pabrik, di mana pembicaraan berkisar pada proyek bisnis dan transfer dana terkini ke Dadan.
Baca Juga: Sidang KPK Kasus Suap MA, Heryanto Tanaka Sebut Urusan Uang Rp11,2 M
Terkait kuasa untuk menangani perkara KSP Intidana, Sutikna menyebutkan, “Pengacara Yosep Parera, Petrus, Michael Deo diberi kuasa.”
Sutikna juga mengakui mengetahui adanya cek senilai Rp.1,6 miliar sebagai bagi hasil dari Dadan Tri Yudianto, yang diterima oleh front office Seila, namun belum dicairkan.
Baca Juga: Dadan Tri Yudianto Berikan Santunan Pendidikan di Moment Hardiknas
“Oh ya, saya tahu ada cek yang diterima front office Seila, tapi belum dicairkan karena atas nama Pak Tanaka, karena Pak Tanaka ada di dalam,” ujarnya.