HASANAH.ID – JAKARTA. Sidang terhadap pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris Mahkamah Agung non-aktif, Hasbi Hasan, terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung, dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/12/2023).
Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi kunci, yaitu Na Sutikna Halim, bendahara Heryanto Tanaka (HT); Timothy Ivan Triyono, saudara/keponakan HT; dan ketua KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Baca Juga: Dadan Tri Yudianto Tegas Bantah Terlibat Suap MA
Dalam kesaksiannya, Na Sutikna Halim mengungkap bahwa dia mendapat instruksi dari Haryanto Tanaka untuk mentransfer sejumlah besar uang sebesar Rp.11,2 miliar ke rekening Dadan Tri Yudianto.
Saat ditanya tujuannya, dia menjawab, “Katanya untuk urusan bisnis.”
Baca Juga: Kasus Suap MA Tanaka Akui Beri Uang Dadan Tri untuk Bisnis Kosmetik