Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar sidang di PN Tipikor Bandung, Rabu 25 Januari 2023. Adapun kasus yang disidangkan terkait dengan suap Mahkamah Agung.
Adapun kasus ini sehubungan dengan dugaan suap yang terjadi di Kepaniteraan Mahkamah Agung di mana melibatkan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK menghadirkan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma, serta Budiman Gandi Suparman (Ketua Umum KSP Intidana) sebagai saksi.
Hera Kartiningsih, Majelis Hakim yang memimpin sidang serta Jaksa dari KPK mengajukan banyak pertanyaan pada Heryanto Tanaka seputar aliran dana sebesar Rp 11,2 M. Uang sebesar itu disinyalir mengalir ke Dadan Tri Yudianto.
Dalam kesaksiannya, Heryanto mengakui memberikan uang sebesar Rp 11,2 M, namun untuk bisnis kosmetik, yakni skincare.
Heryanto mengenal Dadan Tri Yudianto pertama kali pada tahun 2021 sebagai seorang pebisnis dan mengetahui bahwa yang bersangkutan memiliki jaringan yang sangat banyak di Jakarta.