Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar sidang di PN Tipikor Bandung, Rabu 25 Januari 2023. Adapun kasus yang disidangkan terkait dengan suap Mahkamah Agung.
Adapun kasus ini sehubungan dengan dugaan suap yang terjadi di Kepaniteraan Mahkamah Agung di mana melibatkan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK menghadirkan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma, serta Budiman Gandi Suparman (Ketua Umum KSP Intidana) sebagai saksi.
Hera Kartiningsih, Majelis Hakim yang memimpin sidang serta Jaksa dari KPK mengajukan banyak pertanyaan pada Heryanto Tanaka seputar aliran dana sebesar Rp 11,2 M. Uang sebesar itu disinyalir mengalir ke Dadan Tri Yudianto.
Dalam kesaksiannya, Heryanto mengakui memberikan uang sebesar Rp 11,2 M, namun untuk bisnis kosmetik, yakni skincare.
Heryanto mengenal Dadan Tri Yudianto pertama kali pada tahun 2021 sebagai seorang pebisnis dan mengetahui bahwa yang bersangkutan memiliki jaringan yang sangat banyak di Jakarta.
“Dadan Tri Yudianto banyak relasi di Jakarta,” ungkap Tanaka.
Mengetahui banyaknya relasi tersebut, Tanaka kemudian meminta bantuan Dadan untuk memperhatikan kinerja dari Yosep yang saat itu diketahui sedang menangani kasus Tanaka di MA.
Sebagai bentuk terima kasih, Tanaka kemudian berencana menaruh dana sebesar Rp 11,2 M pada bisnis Dadan, sebagai bentuk kerja sama.
Fajar Kusuma Ali, Majelis Hakim dalam kasus ini, menanyakan apakah memang Dadan berkenan membantu Tanaka.
“Iya, Yang Mulia. Dadan memiliki bisnis skincare dan saya bermaksud kerja sama,” ujar Tanaka.
Hal ini juga bentuk penegasan dari Tanaka bahwa dia memberikan uang ke Dadan bukan bentuk penyuapan, tapi sepenuhnya untuk bisnis skincare.
Kasus ini bergulir dari adanya gugatan perdata dan laporan pidana yang ditujukan kepada Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Laporan dan gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan tersebut diajukan Ivan Dwi dan Tanaka yang diwakili oleh Yosep dan Eko selaku kuasa hukum. Prosses hukum berlanjut hingga ke tingkat kasasi.
Eko dan Yosep lalu mengadakan koordinasi dengan sejumlah aparat di MA, tepatnya di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dipandang bisa jadi penghubung yang bersangkutan dengan Hakim.
Dalam perjalanannya, ada PNK di Kepaniteraan MA yang bersedia membantu dan dijanjikan uang, yakni Desy Yustria.
Diduga kuat, Desy mengajak Elly Tri (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) serta Muhajir Habibie untuk menjembatani langkah pemberian uang kepada hakim.