“Dadan Tri Yudianto banyak relasi di Jakarta,” ungkap Tanaka.
Mengetahui banyaknya relasi tersebut, Tanaka kemudian meminta bantuan Dadan untuk memperhatikan kinerja dari Yosep yang saat itu diketahui sedang menangani kasus Tanaka di MA.
Sebagai bentuk terima kasih, Tanaka kemudian berencana menaruh dana sebesar Rp 11,2 M pada bisnis Dadan, sebagai bentuk kerja sama.
Fajar Kusuma Ali, Majelis Hakim dalam kasus ini, menanyakan apakah memang Dadan berkenan membantu Tanaka.
“Iya, Yang Mulia. Dadan memiliki bisnis skincare dan saya bermaksud kerja sama,” ujar Tanaka.
Hal ini juga bentuk penegasan dari Tanaka bahwa dia memberikan uang ke Dadan bukan bentuk penyuapan, tapi sepenuhnya untuk bisnis skincare.
Kasus ini bergulir dari adanya gugatan perdata dan laporan pidana yang ditujukan kepada Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Laporan dan gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan tersebut diajukan Ivan Dwi dan Tanaka yang diwakili oleh Yosep dan Eko selaku kuasa hukum. Prosses hukum berlanjut hingga ke tingkat kasasi.