HASANAH.ID. BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menetapkan persyaratan bagi calon perseorangan yang berencana mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka diwajibkan memperoleh dukungan sebanyak 2,3 juta KTP.
Penetapan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengharuskan calon perseorangan mendapatkan dukungan dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.
Baca Juga: Simak, Berikut Ini Syarat Baru Pembuatan SIM
Pernyataan ini disampaikan oleh Adie Saputro dalam Rapat Kerja Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak tahun 2024.
Jumlah dukungan minimal yang ditetapkan, yaitu 2.321.469 dukungan, dengan sebaran minimal di 14 Kabupaten/Kota, setara dengan 6,5 persen dari total jumlah DPT di Jawa Barat pada Pemilu 2024, mencapai 35.714.901 pemilih. Aturan ini tentu saja menjadi tantangan besar bagi calon perseorangan.