
Baca Juga: Simak, Berikut Ini Syarat Baru Pembuatan SIM
Namun demikian, proses pengumpulan dukungan masih menggunakan format yang sama, yaitu dengan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selain itu, akan ada penyempurnaan dalam proses administratif dengan penggunaan sistem informasi pencalonan melalui aplikasi digital.
Baca Juga: Gabung Jadi Agen bjb BiSA Laku Pandai, Bisa Dapat Penghasilan
Aturan yang ini diharapkan dapat memastikan bahwa calon perseorangan yang mendaftar memiliki dukungan yang signifikan dari masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk memastikan kelancaran jalannya Pilkada 2024 di Jawa Barat.







