HASANAH.ID – Media sosial tengah diramaikan dengan tagar #KaburAjaDulu, yang mencerminkan keresahan masyarakat terkait situasi dalam negeri. Banyak warganet mengungkapkan keinginan untuk bekerja dan menetap di luar negeri, terutama karena tekanan ekonomi, ketidakpastian hukum, serta beban pajak yang dinilai tinggi tanpa timbal balik yang sepadan.
Seorang pengguna platform X, @berlianidris, menegaskan bahwa bekerja di luar negeri tidak berarti mengurangi rasa nasionalisme tetapi justru berkontribusi bagi negara melalui sumbangan devisa. Fenomena ini dikaitkan dengan brain drain, di mana semakin banyak warga Indonesia memilih berganti kewarganegaraan, terutama ke negara yang menawarkan jaminan sosial dan kesejahteraan lebih baik.
Seorang warganet dengan akun @barengwarga juga mengungkapkan bahwa jika pemerintah mampu menjamin kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan, fenomena brain drain dapat diminimalkan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan dalam negeri memiliki peran krusial dalam menekan laju migrasi tenaga kerja terampil.
Remitansi Pekerja Migran Indonesia Meningkat, Capai Rp 251,1 Triliun
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melaporkan bahwa remitansi dari pekerja migran Indonesia (PMI) diprediksi mencapai 15,54 miliar dolar AS pada akhir 2024. Wakil Menteri P2MI, Dzulfikar Ahmad Tawalla, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut setara dengan Rp 251,1 triliun (berdasarkan asumsi kurs Rp 16.159 per dolar AS). Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.