Kepala Bapenda Jatim Boedi S Prijo mengatakan, pengkategorian mobil mewah berdasarkan harganya adalah mobil seharga di atas Rp700 juta. Mobil mewah terbanyak yang beredar di Jatim ialah Toyota Alphard.
“Yang dikategorikan mobil mewah menurut undang-undangnya adalah di atas 700 juta nilai jualnya,” ujarnya, Senin (16/12).
Boedi menyebut Toyota Alphard yang beredar di Jatim ada 2.138 unit, Mercedes Benz 498 unit, Porsche 207 unit, dan Hummer 65 unit. Kemudian, Range Rover ada 60 unit, Ranger Ford 55 unit dan BMW seri 7 ada lima unit. “Kalau McLaren dua unit, Aston Martin satu unit. Ini kendaraan di atas Rp3 miliar,” kata dia.
Dari total mobil mewah yang beredar di Jatim, Boedi menyebutkan, ada sekitar 8 persen yang belum membayar pajak. Ada sekitar 600 unit mobil dengan nilai pajak Rp10 miliar. “Kita masih punya waktu sampai 31 Desember,” pungkas Boedi.