“Karena pada saat tim melakukan pemeriksaan ini pada umumnya, tidak bisa menunjukkan surat-surat,” tambahnya.
Luki juga menyebut, para pemilik supercar hanya mampu menunjukkan surat berupa form A. Surat itu pun disetorkan ke polisi via pesan WhatsApp saja. Maka dari itu, para pemilik nantinya akan diminta datang langsung ke Mapolda Jatim.
“Bahkan hanya menunjukkan lewat WA, itu pun tanpa STNK dan BPKB. Kami minta hari ini datang ke sini dengan membawa yang aslinya,” terangnya.
Apabila dalam pemeriksaan para pemilik tetap tidak bisa menunjukkan BPKB dan STNK, maka supercar tersebut disita permanen oleh polisi. Namun, jika bisa menunjukkan dokumen tersebut dan hanya ada masalah pada pajaknya, polisi meminta segera diurus.
“Kalau tidak ditemukan suratnya, yang jelas kami akan proses ditarik. Kalau ada suratnya, dia belum bayar pajak ya harus bayar pajak,” tandas Luki.
Sementara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur mendata 7.628 unit supercar atau mobil mewah yang beredar di Jatim. Nilai pajaknya pun sangat fantastis, yakni mencapai Rp125 miliar.