Berita

Tak Mampu Tunjukkan Dokumen Perizinan, Konsumen Perumahan Adukan Pengembang Ke Polda Jabar

Diakuinya bahwa ini langkah terakhir yang putusan akhirnya kita ambil.

“Saya dari awal mau baik baik, ijin nya agar diperlihatkan saja, kenapa tidak terbuka,” paparnya.

Dirinya yang berprofesi sebagai notaris ini, meminta agar pengembang memperlihatkan IMB secara keseluruhan.

“Tolong dilihat itu aja, untuk ada kepastian kesaya, rumah saya akan dibangun kapan,” terangnya.

“Jadi dalam fakta persidangan di BPSK , bahwa ada surat resmi bahwa KJIE selaku developer belum terdaftar di sistem perizinan. Harapan saya ga banyak, saya tidak cari material atau apapun, kasihlah saya informasi yg benar, karena saya pengen pakai rumah itu juga pa,” terangnya.

Terpisah Kuasa Hukum GG, Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A menjelaskan bahwa kliennya mengadukan pengembang ke Polda Jabar.

“Jadi ada pelanggaran perlindungan konsumen di Karawang, bernama perumahan rolling hills sejak dua tahun lalu,” jelasnya.

Ferdy menambahkan, bahwa langkah untuk pengembalian uang sudah dilakukan ke BPSK (badan penyelesaian sengketa konsumen)

“Langkah sudah kita lakukan ke BPSK dengan hasil deadlock,” jelasnya.

Soal ijin Perumahan Rolling Hills di daerah Karawang ini memang dilakukan dengan pengembang KJIE

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock