Kedepannya, lanjut Wahyu menuturkan pihaknya akan melakukan atau membereskan permasalahan yang terjadi sesuai laporan yang telah diterima dari masyarakat.
Masih ditempat yang sama, Agus mewakili Dinas perizinan yakni DPMPTSP Kota Cimahi mengatakan selama ini yang bersangkutan belim pernah mengajukan proses izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung sebagai izin dasar.
“Selama ini kami belum menerima pengajuan izin dari pihak yang mengelola parkir disini. Harusnya pihak yang bersangkutan sebelum melakukan kegiatan penuhi dulu izin izin nya,”ujar Agus.
Disinggung mengenai penutupan, Agus mengatakan kalau untuk penutupan atau sanksi, itu ranahnya ada di Satpo PP, kami hanya melayani dari sisi perizinan nya saja.
Untuk diketahui lahan parkir yang berlokasi di jalan Baros No 8 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi diduga tak memiliki izin merupakan lahan yang tertera di Sertifikat atas nama Kumala Sri yang telah dihibahkan ke Naomi.