HASANAH.ID, CIMAHI – Menindaklanjuti hasil audensi LSM Cobra bersama Komisi 1 DPRD Kota Cimahi dan Dinas Kota Cimahi terkait di ruang kantor Komisi 1 DPRD Kota Cimahi beberapa waktu lalu mengenai sewa menyewa lahan perparkiran diduga tak berizin.
Siang tadi, Komisi 1 DPRD Kota Cimahi yang diiwakili oleh Wahyu Widyatmoko dan Yulianawati bersama DPMPTSP Kota Cimahi, Satpol PP, Dishub Kota Cimahi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Parkir liar di jalan Baros No 8 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu (10/6/2024).
Anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko mengatakan kunjungan ini menindaklanjuti laporan masyarakat dimana lokasi ini terindikasi melanggar perda Kota Cimahi. Maka kami melakukan sidak tujuannya untuk mengecek kebenaran terkait kondisi dilapangan.
“Tujuan kami melakukan kunjungan ini tiada lain untuk meninjau langsung kondisi lokasi yang diduga melanggar peraturan yang sudah ditetapkan di Kota Cimahi,”ujar Wahyu saat ditemui lokasi, Rabu (10/7/2024)