6. Ada dugaan fee atah gratifikasi dalam proses pembangunan alfamatKetiga jika dilihat dari jumlah penduduk di Desa Kalianyar relatif sedikit. Jadi tidak layak untuk dibangunnya Alfamart. Dengan rencana pembangunan Alfamart atau perbelanjaan modern, maka para pedagang kecil dan pasar tradisional semakin terimpit. Padahal, pasar tradisional merupakan aset daerah yang menghidupi banyak orang.
“Dalam hal ini, Pemerintah Daerah dimohon melakukan upaya penataan terhadap keberadaan Toko Modern, sehingga tidak menimbulkan pengaruh yang dapat merugikan para pedagang kecil. Untuk itu sangat diperlukan ada pengaturan tegas tentang pusat perbelanjaan modern dan pasar tradisional agar pedagang kecil tidak mati,”ujarnya.
Lanjut Sutris memaparkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern menyebutkan dalam Pasal 19 bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk Peraturan Zonasinya.