Kemudian dalam Pasal 22 menyatakan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memiliki izin. Izin sebagaimana dimaksud terdiri dari : a. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) untuk pasar tradisional ; b. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk pertokoan, mall, plasa dan pusat perbelanjaan; c. Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket dan perkulakan.
Perlu diketahui, ungkap Sutris saat ini pembangunan sudah berjalan padahal belum memiliki surat perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Cirebon. Izin tetangga pun tidak resmi, meskipun pihak management Alfamart mengatakan telah memiliki izin tetangga. Tetapi setelah di cek yang menandatangani hanya tetangga sebelah saja tidak sekelilingnya.
“Padahal rumah saya tepat dibelakang pembangunan Alfamart, tapi tidak ada yang datang kerumah untuk minta izin. Kemudian dari DPMPPTSP Kabupaten Cirebon mengatakan bahwa pembangunan Alfamart tersebut belum memegang izin,”ungkap Sutris.