Berita

Tak Miliki Izin, Rencana Pembangunan Waterboom di Lembang Resahkan Warga

“Kalau ada penolakan dari warga berarti izin tidak keluar. Karena dasar perizinan itu harus ada persetujuan dari warga,” tegas Aa Umbara saat ditemui usai paparan di LPMP Jawa Barat, Jalan Cimareme, KBB, Selasa (18/2/2020).

Jika perizinan dari warga tidak dikantongi, otomatis pengembang tidak akan bisa mengurus perizinan ke tahap selanjutnya untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lainnya. Untuk itu, pembangunan waterboom tersebut dipastikan tidak boleh dilakukan selama pihak pengembang belum memiliki izin dari warga.

“Untuk yang waterboom ini, kalau warga sudah menolak tentu perizinan tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Izin juga gak akan keluar karena tidak ada dasarnya, apalagi ditolak warga setempat. Warga, RW, desa, kecamatan, itu urutannya,” tuturnya.

Sementara Kepala Desa Pagerwangi, Agus Ruhidayat juga menegaskan, pihaknya sama sekali belum menerima informasi rencana pembangunan waterboom di kawasan Punclut itu. Bahkan, komunikasi secara lisan pun belum pernah ia dengar. “Belum, belum ada kabar ke kita,” ucapnya.

Terkait rencana tersebut, Agus mengatakan, pihak desa hanya akan menuruti warga. Jika warga menolak, tentu saja pihak desa tidak akan mengizinkan pembangunan waterboom di sana.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock