Tanam Ganja di Pot Bunga, Wanita Paruh Baya Harus Berurusan Dengan Kepolisian
- account_circle kusnadi
- calendar_month 17 Desember 2019, 00:24 WIB
- visibility 273
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id– Kasus tanam ganja yang ditanam dalam sebuah pot bunga di rumah mewah terungkap pada Senin (16/12/2019) ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Pihak kepolisian mengamankan 21 batang ganja yang ditanam dalam pot bunga oleh salah seorang wanita paruh baya berinisial RT (57). Akibatnya kepemilikan pohon ganja yang ditanam di rumahnya maka harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, setelah mendapat informasi itu pihak kepolisian dari Polsek Cisarua dan Polres Cimahi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kompleks Trinity Kavling A 21 RT 01/03 Desa Cigugur Girang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pemilik.
“Setelah didatangi ke pemilik rumah,dan melakukan penggeledahan ternyata benar pemilik rumah mengakui menanam ganja. Ukurannya paling tinggi 130 cm, ada juga yang 70 cm dan bibitnya 5 cm,” kata Yoris saat ditemui di TKP.
Dalam pengungkapan kasus kepemilikan barang yang tergolong ke dalam narkotika itu, pihak kepolisian mengamankan 21 batang ganja yang ditanam dalam pot bunga. Dari hasil pemeriksaan sementara, terang Yoris, alasan RT menanam ganja ini karena pernah mendengar bahwa ganja itu bisa menyembuhkan penyakit kanker.
“Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tanam ganja ini. Termasuk melakukan pemeriksaan urine terhadap RT,”terang Yoris.
Yoris memaparkan apa yang dilakukan RT sendiri bertentangan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila terbukti, ancaman pidana 5 sampai 20 tahun serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar menanti bagi siapa saja yang terbukti menyalahgunakan ganja.
Berdasarkan pengakuan RT, Ia menyebutkan sama sekali tidak mengetahui bahwa menanam ganja itu dilarang. Bibit ganja itu didapat dari rekannya sekitar tiga bulan lalu. Kemudian mencoba menanam sendiri di rumahnya. Dari pengakuannya, RT mendapat informasi jika ganja bisa menjadi obat kanker.
“Saya tahunya yang akan dihukum itu orang yang makai dan menjual (ganja). Tapi saya sekarang tahu gak boleh menanam juga, barusan dikasih tahu. Sebagian ada yang baru ditanam kurang lebih 1 minggu,” ujar RT saat ditemui di kediamannya, Senin (16/12/2019).
- Penulis: kusnadi



