Hasanah.id– Kasus tanam ganja yang ditanam dalam sebuah pot bunga di rumah mewah terungkap pada Senin (16/12/2019) ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Pihak kepolisian mengamankan 21 batang ganja yang ditanam dalam pot bunga oleh salah seorang wanita paruh baya berinisial RT (57). Akibatnya kepemilikan pohon ganja yang ditanam di rumahnya maka harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, setelah mendapat informasi itu pihak kepolisian dari Polsek Cisarua dan Polres Cimahi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kompleks Trinity Kavling A 21 RT 01/03 Desa Cigugur Girang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pemilik.
“Setelah didatangi ke pemilik rumah,dan melakukan penggeledahan ternyata benar pemilik rumah mengakui menanam ganja. Ukurannya paling tinggi 130 cm, ada juga yang 70 cm dan bibitnya 5 cm,” kata Yoris saat ditemui di TKP.