Tanggal Pencairan THR 2026 PNS dan Swasta, Cek Tanggal Lengkapnya di Sini
- account_circle Rehan Oktra Halim
- calendar_month 12 Februari 2026, 20:31 WIB
- visibility 56
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Memasuki bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 147 Hijriah, jutaan pekerja di Indonesia mulai menantikan pencarian THR 2026. THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak finansial yang wajib diberikan menjelang hari raya besar.
Di Indonesia sendiri, THR PNS dan karyawan biasanya dibayarkan menjelang Lebaran dan beberapa hari raya keagamaan lain. Untuk tahun ini, Hari Raya Idul Fitri diprediksi jatuh pada 21 Maret atau 22 Maret 2026.
Status hukum pencairan THR di Indonesia berbeda antara ASN/PNS dengan karyawan swasta karena kedua golongan ini diatur oleh regulasi yang berbeda.
Tanggal Lengkap Pencairan THR 2026
Untuk Karyawan swasta, pencairan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 216 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Dalam aturan ini disebutkan bahwa perusahaan wajib mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
Artinya, jika Idul Fitri jatuh pada 21 sampai 22 Maret 2026, maka batas waktu pencairan THR untuk karyawan swasta paling lambat adalah sekitar 14 hingga 15 Maret 2026.
- Penulis: Rehan Oktra Halim



