Tanggapan BI soal Redenominasi Rupiah: Belum Saatnya Diterapkan

Hasanah.id – Rencana redenominasi rupiah atau penyederhanaan digit nol pada mata uang nasional dipastikan belum akan terealisasi dalam waktu dekat. Meskipun kembali tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra) 2025–2029 di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pelaksanaannya masih bergantung pada kesiapan otoritas moneter, yakni Bank Indonesia (BI).
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, penyederhanaan nilai nominal rupiah bukan prioritas kebijakan bank sentral untuk saat ini. Ia menyampaikan bahwa fokus utama BI masih diarahkan pada upaya menjaga kestabilan nilai tukar dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Berkaitan dengan redenominasi tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Perry saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, proses penerapan redenominasi membutuhkan waktu persiapan yang panjang dan harus dilakukan pada momentum yang tepat. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci indikator yang dijadikan acuan untuk menentukan waktu pelaksanaannya.
“Redenominasi itu memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” tegasnya.
Rencana penyederhanaan nilai rupiah sebenarnya telah dibahas sejak tahun 2013, namun wacana tersebut kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi ditargetkan rampung pada periode 2026–2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tertulis dalam PMK 70/2025.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan redenominasi sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia. Kementerian Keuangan, menurutnya, hanya berperan dalam penyusunan regulasi pendukung.
“Itu kebijakan bank sentral. Nanti dia akan nerapkan sesuai kebutuhan pada waktunya. Tapi enggak sekarang, enggak tahun depan, dan saya enggak tahu, bukan Kemenkeu tapi bank sentral,” tegas Purbaya saat ditemui wartawan di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.
Dengan demikian, baik BI maupun Kementerian Keuangan belum memiliki jadwal pasti mengenai kapan redenominasi rupiah akan diterapkan. Otoritas moneter diperkirakan akan menunggu kondisi ekonomi nasional lebih stabil sebelum melangkah ke tahap implementasi.







