Beberapa negara Asia Tenggara turut terdampak, termasuk Indonesia yang dikenai tarif sebesar 32 persen. Malaysia menghadapi tarif 24 persen, Vietnam 36 persen, dan Singapura 10 persen. Sementara itu, Jepang juga dikenai tarif sebesar 24 persen.
China menjadi salah satu negara yang paling terdampak. Negeri Tirai Bambu itu dikenai tarif resiprokal sebesar 34 persen, di luar tarif tambahan 20 persen yang sudah diberlakukan pada awal tahun ini, sehingga total tarif untuk produk China mencapai 54 persen.
Sebagai respons, China langsung membalas kebijakan tersebut. Kementerian Keuangan China mengumumkan tarif impor sebesar 34 persen untuk semua produk dari Amerika Serikat, yang akan mulai berlaku pada 10 April 2025.
Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara China menegaskan bahwa kebijakan tarif dari AS tidak sesuai dengan prinsip perdagangan internasional. Mereka menyebut langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi sepihak.
“Praktik AS ini tidak sejalan dengan peraturan perdagangan internasional, merugikan hak dan kepentingan sah China, dan menjadi praktik intimidasi unilateral yang khas,” demikian pernyataan resmi dari lembaga tersebut.