Breaking News
Trending Tags

Indonesia Sahkan PP Tunas, Ini 3 Aturan Wajib untuk Lindungi Privasi Anak!

  • account_circle Azhar Ilyas
  • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026 10:11 WIB
  • visibility 305
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Aturan ini kami lahirkan untuk melindungi data privasi anak. Saat ini, data mereka berserakan di berbagai platform media sosial karena anak-anak belum memiliki kesadaran penuh mengenai data mana yang layak atau tidak untuk dipublikasikan,” jelas Meutya dalam keterangan resminya.

Beliau juga menekankan prinsip kesetaraan dalam perlindungan digital. Baginya, anak-anak di Indonesia berhak mendapatkan standar keamanan yang sama tingginya dengan anak-anak di Eropa atau wilayah maju lainnya. Standar proteksi tidak boleh memandang suku, bangsa, atau status sosial.

Klasifikasi Usia Internet: Siapa Boleh Akses Apa?

Salah satu poin paling menarik dalam kebijakan PP Tunas adalah adanya pembagian klasifikasi usia internet yang lebih spesifik. Kamu sebagai orang tua atau wali kini memiliki acuan yang jelas mengenai platform apa yang layak diakses oleh anak sesuai usianya:

Usia di Bawah 13 Tahun:

Kelompok ini hanya diperbolehkan mengakses layanan digital dengan risiko rendah yang memang dirancang khusus untuk anak-anak. Kepemilikan akun wajib mendapatkan izin eksplisit dari orang tua.

Usia 13 – 15 Tahun:

Remaja di kategori ini diizinkan mengakses layanan dengan risiko sedang. Namun, platform wajib menyediakan fitur supervisi orang tua yang aktif.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Azhar Ilyas
expand_less