Indonesia Sahkan PP Tunas, Ini 3 Aturan Wajib untuk Lindungi Privasi Anak!
- account_circle Azhar Ilyas
- calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026 10:11 WIB
- visibility 304
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komdigi akan batasi anak main media sosial
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PSE yang melanggar ketentuan dalam aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses platform di Indonesia. Hal ini menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menjaga ekosistem digital nasional tetap sehat.
Kehadiran PP Nomor 17 Tahun 2025 adalah tonggak sejarah baru bagi keamanan siber di Indonesia. Dengan kolaborasi antara pemerintah yang tegas, PSE yang patuh, dan orang tua yang edukatif, ruang digital bukan lagi tempat yang menakutkan bagi anak-anak kita.
- Penulis: Azhar Ilyas




