Indonesia Sahkan PP Tunas, Ini 3 Aturan Wajib untuk Lindungi Privasi Anak!
- account_circle Azhar Ilyas
- calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026 10:11 WIB
- visibility 306
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komdigi akan batasi anak main media sosial
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Usia 16 – 17 Tahun:
Meskipun sudah diizinkan menggunakan layanan berisiko tinggi seperti media sosial umum, proses verifikasi persetujuan dari orang tua tetap menjadi syarat utama yang harus dipenuhi PSE.
Indonesia di Kancah Internasional: Mengikuti Standar Global
Dengan adanya aturan media sosial anak ini, Indonesia kini bergabung dengan barisan negara maju yang memiliki regulasi ketat terhadap keamanan siber bagi anak. Berikut adalah beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan serupa PP Tunas:
- Australia: Menggunakan Online Safety Act untuk memproteksi anak di bawah 16 tahun.
- Amerika Serikat: Memiliki Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) yang sangat ketat untuk usia di bawah 13 tahun.
- Uni Eropa: Menerapkan General Data Protection Regulation for Kids (GDPR-K).
- Tiongkok & Jepang: Memberlakukan pembatasan waktu bermain game online dan akses media sosial untuk mencegah kecanduan.
Bagi kamu para orang tua, pengesahan regulasi ini adalah kabar baik, namun pengawasan mandiri tetap menjadi kunci utama. Sementara bagi para pengembang platform digital, ini adalah peringatan untuk segera melakukan penyesuaian sistem demi memenuhi standar keamanan yang diminta oleh pemerintah.
- Penulis: Azhar Ilyas




