Breaking News
Trending Tags

Masih Cuek Aturan PP Tunas, Menkomdigi Panggil Paksa Meta dan Google

  • account_circle Azhar Ilyas
  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026 10:40 WIB
  • visibility 323
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

X misalnya, telah memperbarui panduan komunitasnya dengan menaikkan batas usia pengguna media sosial menjadi minimal 16 tahun per 17 Maret 2026. Langkah ini dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.

Di sisi lain, Bigo Live mengambil langkah yang jauh lebih progresif:

  • Batas Usia 18+: Menetapkan batas minimal usia pengguna menjadi 18 tahun ke atas pada kebijakan privasi dan perjanjian pengguna.
  • Klasifikasi Rating: Menyurati App Store dan Play Store untuk menaikkan rating aplikasi dari 13+ menjadi 18+.
  • Moderasi Berlapis: Menggunakan kombinasi teknologi kecerdasan buatan (AI) dan verifikasi manusia untuk memastikan tidak ada anak di bawah umur yang bisa mengakses platform.

Langkah-langkah ini menjadi bukti bahwa jika perusahaan memiliki itikad baik, penyesuaian terhadap hukum lokal bukanlah hal yang mustahil untuk dilakukan.

Pentingnya Perlindungan Anak di Internet Lewat PP Tunas

Mengapa pemerintah begitu agresif dalam menegakkan aturan ini? Jawabannya terletak pada data yang mengkhawatirkan. Saat ini, ada sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun yang sudah sangat aktif berselancar di internet. Tanpa perlindungan anak di internet yang memadai, mereka rentan terpapar konten dewasa, penipuan, hingga perundungan siber.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Azhar Ilyas
expand_less