Komdigi Beri Peringatan Keras ke Meta dan Google, Terancam Blokir demi Keamanan Anak!
- account_circle Azhar Ilyas
- calendar_month 03 April 2026, 05:45 WIB
- visibility 114
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komdigi blokir akun anak di bawah 16 tahun
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) baru saja mengambil langkah diplomasi yang lebih keras dengan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada dua penguasa jagat digital, Meta dan Google.
Langkah ini bukan tanpa alasan, sebab kedua raksasa teknologi tersebut dinilai tidak kooperatif setelah mangkir pada pemanggilan pertama terkait evaluasi standar perlindungan anak di platform mereka. Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi lokal bukanlah pilihan, melainkan kewajiban mutlak demi keamanan ruang siber nasional.
Ketegasan ini berakar pada implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan sebutan PP Tunas. Jika dalam pemanggilan kali ini pihak Meta dan Google kembali berdalih, bayang-bayang sanksi administratif hingga pemutusan akses permanen (blokir) siap menanti mereka.
Mengapa Komdigi Memanggil Meta dan Google?
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital tengah gencar melakukan audit terhadap seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di tanah air. Fokus utamanya kali ini adalah bagaimana platform besar seperti Instagram, Facebook, Threads (di bawah naungan Meta), dan YouTube (milik Google) mengelola konten dan privasi pengguna di bawah umur.
- Penulis: Azhar Ilyas



