Breaking News
Trending Tags

Komdigi Beri Peringatan Keras ke Meta dan Google, Terancam Blokir demi Keamanan Anak!

  • account_circle Azhar Ilyas
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026 05:45 WIB
  • visibility 370
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini adalah bagian dari prosedur formal. Berdasarkan evaluasi internal, platform-platform tersebut dianggap belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan dalam PP Tunas.

Meskipun Meta dan Google sempat mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan koordinasi internal, pemerintah melihat hal ini sebagai hambatan dalam upaya percepatan keamanan digital bagi generasi muda.

Mengenal PP Tunas: Benteng Perlindungan Anak di Dunia Maya

Kamu mungkin bertanya-tanya, apa sebenarnya yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 ini? Secara garis besar, PP Tunas mewajibkan setiap platform digital untuk memiliki fitur perlindungan anak yang mumpuni. Hal ini mencakup:

  • Verifikasi Usia yang Akurat: Mencegah anak di bawah umur mengakses konten yang tidak sesuai dengan perkembangan mental mereka.
  • Filter Konten Berbahaya: Menghapus atau membatasi peredaran konten kekerasan, perundungan (cyberbullying), hingga eksploitasi anak.
  • Transparansi Algoritma: Memastikan algoritma tidak menggiring anak pada perilaku adiktif atau paparan konten negatif secara terus-menerus.
  • Fitur Kontrol Orang Tua: Memberikan akses yang lebih luas bagi orang tua untuk memantau aktivitas digital anak mereka.

Ketidakpatuhan terhadap poin-poin di atas dianggap sebagai ancaman serius terhadap keselamatan anak di ekosistem digital yang semakin kompleks.

Urutan Sanksi Berdasarkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026

Bagi perusahaan teknologi sekelas Meta dan Google, kepatuhan terhadap hukum negara tempat mereka beroperasi adalah harga mati. Jika mereka tetap bersikap membandel setelah pemanggilan ketiga, Komdigi telah menyiapkan rangkaian sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Azhar Ilyas
expand_less