BANDUNG – Sebuah tempat hiburan malam (THM) digerebek petugas gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung dan Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Sabtu (1/5/2019) dini hari.
Tempat hiburan berupa resto dan tempat karaoke berinisial LB itu digerebek lantaran nekat beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Padahal, Pemkot Bandung telah mengeluarkan edaran tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadhan.
Resto LB tersebut berlokasi tak jauh dari Kantor Pemkot Bandung. Pemilik menyiasati resto dengan gerbang tertutup.
Saat petugas gabungan merangsek masuk, didapati resto tersebut tengah banyak pengunjung. Bahkan di lantai dua yang merupakan tempat karaoke, tiga ruangan beroperasi.
Bahkan petugas mendapati di dalam ruangan karaoke terdapat para pemandu lagu yang tengah menemani tamunya. Mereka mengonsumsi minuman keras (miras).
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung langsung melakukan pemeriksaan karena ada indikasi para pengunjung LB mengonsumsi narkoba.