BeritaJABAR

Tempat Hiburan di Jalan Braga Digerebek Karna Beroperasi selama Ramadhan

Pelaksana tugas (plt) Kepala SatPol PP Kota Bandung Tantan Syurya Santana mengatakan, tempat karaoke LB beroperasi sejak awal bulan Ramadhan.

Selama itu, petugas Satpol PP baru melakukan tindakan saat ini. Tantan menampik pihaknya kecolongan. Sebab jajarannya perlu melakukan investigasi. Setelah terbukti beroperasi selama Ramadhan, tindakan tegas penggerebekan dan penyegelan dilakukan.

“Yah kami hari ini mendapati ada tempat karaoke yang masih beroperasi di bulan Ramadhan. Ini melanggar aturan, Perda Kota Bandung Nomor 17 tahun 2017,” kata Tantan seusai penggerebekan. 

“Kami enggak kecolongan lah. Kami butuh investigasi untuk memastikan. Tempat ini kadang buka, kadang tidak, tergantung pesanan,” kilah Tantan.

Menurut Tantan, dari hasil pemeriksaan terhadap surat perizinan, resto LB memiliki izin untuk restoran, pub, dan tempat karaoke. “Untuk menentukan sanksinya, kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dulu. Sanksi terberat, izin dicabut,” ujar dia.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, anggota menjaring puluhan tamu dan pemandu lagu dan juga beberapa karyawan resto. 

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock