Salah satu syarat yang menjadi krusial adalah pembuktian pihak pengusaha untuk menjamin karyawan mereka bekerja dalam keadaan sehat dan tidak berpotensi menularkan Covid-19.
Hal ini dilakukan dengan memberi rapid test kepada seluruh pegawai.
“Harus disertai lampian rapid test karyawan dan karyawati-nya. Ada juga pernyataan dengan materai dan dilampiri izin usaha,” ungkapnya, seperti dikutip suara.com.
Orang yang saling berdekatan menikmati musik harus dapat diantisipasi.
“Mau bagaimana lagi, memang syaratnya seperti itu mengacu ke Kemenkes. Kapasitasnya juga kan hanya 50 persen,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pengusaha tempat hiburan malam harus mengirim surat permohonan dengan seluruh kelengkapan tersebut agar bisa masuk ke tahap peninjauan oleh Pemkot Bandung.
“Ada surat pernyataan dari pengausaha di atas materei, siap melakukan protokol kesehatan secara ketat. Kedua, lampirkan bahwa mereka sudah melakukan rapid test ke karyawan. Ketiga, (tempat usahanya) berizin,” ungkapnya.