Untuk mengawal aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar dipatuhi, Pemkab Bandung bakal mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) khusus dalam menyisir area agar terbebas dari asap rokok.
Begitu disampaikan Asisten Daerah (Asda) Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan (Ekjah) Pemkab Bandung sekaligus Dewan Pembina PMI Kabupaten Bandung Marlan kepada awak media di Soreang, Jumat (12/7).
Marlan menjelaskan Satgas khusus KTR ini dibentuk selaras dengan mulai diterpkannya KTR sesuai Perda Perda nomor 13 tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 tahun 2018 sebagai petunjuk teknisnya.
“Makanya kami mengimbau dan mengajak kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Bandung agar bersama-sama mendukung implementasi penerapan kawasan tanpa rokok,” ujarnya.
Sebetulnya, tambah Marlan, setiap orang dapat berperan serta dalam mewujudkan tempat dan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok, yang dimulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar.