Terbitnya Peraturan Walikota Tentang PSBB, Pemkot Bandung Gelar Simulasi PSBB

Ema juga menyampaikan Pemkot Bandung telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19. Perwal ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Gurbernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.240- Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Bandung Raya yang meliputi Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Ema mengatakan, Perwal ini menjadi landasan hukum Pemkot Bandung selama PSBB untuk menekan penyebaran mata rantai Covid-19 secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaannya sesuai pedoman yang diatur dalam Peraturan Wali Kota. Ema menyampaikan, regulasi ini dikeluarkan agar semua elemen memahami bagaimana menjaga kedisiplinan selama pandemi virus corona. Dalam penerapan PSBB, menurut dia, yang paling penting adalah bagaimana masyarakat bisa tetap teredukasi selama pandemi ini.