Ema mengatakan, Perwal ini menjadi landasan hukum Pemkot Bandung selama PSBB untuk menekan penyebaran mata rantai Covid-19 secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaannya sesuai pedoman yang diatur dalam Peraturan Wali Kota. Ema menyampaikan, regulasi ini dikeluarkan agar semua elemen memahami bagaimana menjaga kedisiplinan selama pandemi virus corona. Dalam penerapan PSBB, menurut dia, yang paling penting adalah bagaimana masyarakat bisa tetap teredukasi selama pandemi ini.
Ia menyebut, simulasi ini dinilai menjadi stategi tepat untuk mensosialisasi dan mengedukasi masyarakat tentang menjaga jarak sosial “Supaya masyarakat paham edukasi dan sosialisasi ini strategi yang paling tepat. Stategi ini salah satu kunci paling jitu sehingga masyarakat tahu mana yang boleh dan tidak dilakukan selama PSBB,” katanya.
Di sisi lain, Ema menyampaikan, sanksi bagi yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk area Kota Bandung pum telah dicantumkan dalam peraturan wali kota perihal penerapan PSBB. Sebab dalam hal ini kepala daerah mempunyai kewenangan membuat sanksi bagi yang melanggar ketentuan PSBB.