• REDAKSI
Saturday, June 3, 2023
  • Login
Hasanah.id
  • HOME
  • BERITA
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
    • HUKRIM
  • COVID 19
  • ADIKARYA PARLEMEN
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
    • HUKRIM
  • COVID 19
  • ADIKARYA PARLEMEN
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Hasanah.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • JABAR
  • POLITIK
  • DPRD JABAR
  • lifestyle
  • REDAKSI

Home » NASIONAL » Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

by Bobby Suryo
2023/02/20 20:13:40
in NASIONAL
0
3
SHARES
289
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hasanah.id, Bandung – Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang, didakwa telah melakukan suap terhadap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh selama kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Sandi Septi Burhanta Hidayat, di hadapan ketua majelis hakim Syarif, SH., MH., dengan anggota Casmaya, SH., M.H., dan Arwin Kusmanta, SH., MM., dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (20/2/2023)

JPU KPK menyebutkan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacaranya memberikan uang sebesar SGD 200,000 kepada Sudrajad Dimyati melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie serta Elly Tri Pangestuti, agar mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Mereka juga, melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo, memberikan uang sebesar SGD 202,000 untuk Hakim Agung Takdir Rahmadi yang memeriksa perkara Peninjauan Kembali Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh KSP Intidana ditolak.

BeritaPilihan

Kasus Meikarta Kembali Dibicarakan, KPK Mulai Kembali Periksa Tersangka

Disepakati Biaya Haji 2023 Di Bawah Rp 50 Juta

Selain itu secara terpisah terdakwa Heryanto Tanaka bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memberikan uang sejumlah SGD 110,000 kepada Hakim Agung Gazalba Saleh melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza Serta Prasetio Nugroho dengan maksud agar kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan.

Diketahui kemudian, permohonan mereka para terdakwa tersebut dikabulkan.

JPU menjerat perbuatan para terdakwa tersebut dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga oleh JPU didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan JPU KPK tersebut, kuasa hukum terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau bantahan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Andreas Kuasa Hukum dari Heryanto Tanaka dan Kuasa Hukum Ivan.

Sidang selanjutnya bakal digelar tanggal 27 Pebruari 2021 dengan agenda saksi yang diajukan penuntut umum.

“Jadi, sidang selanjutnya untuk memberi kesempatan pada penuntut umum menghadirkan saksi-saksi,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Syarif.

Tags: Dadan Tri YudiantoHeryanto TanakaIvan Dwi Kusuma SujantoKoperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang
Previous Post

DPRD Jabar Nia Purnakani Gelar Reses di Majaserta Kab. Bandung

Next Post

Jadi Narasumber Pelatihan Wirausaha Desa, Ineu Purwadewi Ajak Pemuda Bangkitkan Jiwa Entrepreneur

BeritaTerkait

Kasus Meikarta Kembali Dibicarakan, KPK Mulai Kembali Periksa Tersangka

Kasus Meikarta Kembali Dibicarakan, KPK Mulai Kembali Periksa Tersangka

February 17, 2023
119
Disepakati Biaya Haji 2023 Di Bawah Rp 50 Juta

Disepakati Biaya Haji 2023 Di Bawah Rp 50 Juta

February 15, 2023
101
Apresiasi untuk Wahyu Iman Santoso

Apresiasi untuk Wahyu Iman Santoso

February 15, 2023
102
DPR Dorong Pemerintah Wujudkan Transportasi Hijau

DPR Dorong Pemerintah Wujudkan Transportasi Hijau

February 2, 2023
106
Presiden Nilai Pasar Sukawati Bali Siap Beroperasi

Presiden Nilai Pasar Sukawati Bali Siap Beroperasi

February 2, 2023
101
KPK Resmi Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka

KPK Resmi Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka

January 6, 2023
1.1k
Orasi Ilmiah di UBK, Puan Ajak Pemuda RI Teruskan Cita-cita Bung Karno Bangun Karakter Bangsa

Orasi Ilmiah di UBK, Puan Ajak Pemuda RI Teruskan Cita-cita Bung Karno Bangun Karakter Bangsa

November 30, 2022
1.7k
dr Tirta: Lama-lama Harga Swab PCR Jadi Harga Teman

Khawatir Kecepatan Penularan Covid 19, Sejumlah Daerah Menghentikan PTM 100 Persen

February 3, 2022
816
KPK Minta 3 Pemda di Jabar Segera Tuntaskan Pemuktahiran Data Penerima Bansos

Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional Terus Berjalan, BLT UMKM Segera Cair 2022 Dapatkan Total Bantuan Hingga Rp1,2 Juta

January 3, 2022
534
Berikut Cara Cek Saldo Bansos BPNT untuk Cairkan Top Up Kartu Sembako Rp900 Ribu Gunakan Kartu Keluarga Sejahtera

Berikut Cara Cek Saldo Bansos BPNT untuk Cairkan Top Up Kartu Sembako Rp900 Ribu Gunakan Kartu Keluarga Sejahtera

December 27, 2021
435
Next Post
Jadi Narasumber Pelatihan Wirausaha Desa, Ineu Purwadewi Ajak Pemuda Bangkitkan Jiwa Entrepreneur

Jadi Narasumber Pelatihan Wirausaha Desa, Ineu Purwadewi Ajak Pemuda Bangkitkan Jiwa Entrepreneur



Facebook Twitter Instagram

Media Partner:

© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • lifestyle
  • COVID 19
  • REDAKSI

© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In