“Mereka (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku) heran, kenapa bisa urutan 31 (masuk dalam wilayah rawan pangan). Padahal kondisi daerahnya bisa dibilang sangat kaya SDA,” katanya.
Dari hasil diskusi panjang, DPRD Jawa Barat memberikan beberapa saran mengatasi rawan pangan. Salah satunya, pembuatan regulasi yang mengatur ketahanan pangan di Provinsi Maluku. Kedua, kerja sama antara eksekutif dan legislatif untuk menyusun strategi mendorong ketahanan pangan di Maluku.
“Tentunya harus ada kerja sama kedua belah pihak, pembentukan regulasi, itu salah satunya (rekomendasi),” ucap Lina Ruslinawati.
Selain itu, Komisi II DPRD Jawa Barat menyarankan perbaikan infrastruktur jalan pada sentra produksi pangan. Hal ini penting dilakukan karena menurut paparan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku, jalan di sentra produksi di Provinsi Maluku kurang atau rusak. Sehingga para petani disana kesulitan saat mendistribusikan komoditas pertanian atau produksinya.