Uang tersebut diduga ia dapatkan atas keterlibatannya dalam melancarkan proses lelang Pasar Cigasong.
Arsan disinyalir menggunakan uang tersebut untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna. Dana tersebut diserahkan oleh tersangka INA melalui AN.
Cahya melanjutkan, AL juga meminta kepada INA dan AN untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek pembangunan Pasar Cigasong.
“AL juga meminta (tersangka INA) untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut,” lanjut dia.
Menurut Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto, dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial AL.
“Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” ungkapnya, Senin (15/7).